Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Rhee Polres Sumbawa membubarkan aktivitas melanggar hukum yakni kegiatan judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Rhee Beru, Desa Rhee, Kec. Rhee, Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolsek Rhee Ipda Harirustaman SH., saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan pembubaran tersebut, Kapolsek mengatakan peristiwa itu berawal atas informasi dari masyarakat yang diperoleh pihaknya terkait aktivitas mencurigakan yang diduga judi sabung ayam.
Berdasarkan informasi tersebut, Personel Piket kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan benar saja di dapati sejumah oknum masyarakat tengah melakukan aktivitas judi sabung ayam.
"Pada saat petugas datang, Pemain sabung ayam langsung lari membubarkan diri membawa ayamnya sehingga yang didapat dilokasi warga masyarakat yang mengaku sedang menonton" Ungkap Kapolsek.
Dalam kegiatan itu, Personel Polsek juga melakukam pembongkaran serta peyitaan terhadap gelanggang yang digunakan sebagai arena sabung ayam.
Kapolsek juga mengatakan warga masyarakat yang menonton kemudian diberikan himbauan agar kegiatan seperti ini tidak lagi diulangi lagi karena melanggar aturan perundang - undangan dan aturan agama dan selanjutnya dibubarkan. (Adb)