Sumbawa NTB - Jelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ( Nataru), Kepolisian Sektor Utan Polres Sumbawa, kembali menertibkan kendaraan roda dua dengan knalpot brong dan tidak sesuai standard pabrikan, di Wilayah Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Rabu (20/12/23).
Dalam kegiatan itu, Kapolsek Utan IPTU Ma'ruful Amaly, SH., Memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap seorang warga yang melintas diseputaran Jalan Lintas Sumbawa – Bima, dimana kendaran Roda dua tersebut menggunakan Knalpot Brong yang dimodifikasi sehingga menimbulkan suara yang sangat bising dan keras.
Sesaat setelah dilakukan pengejaran kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan Roda dua tersebut yang dalam pemeriksaan pemilik tidak dapat menunjukkan Surat-surat kendaraan yang kemudian kendaraan Roda dua dan pemilik dibawa ke Polsek Utan.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kapolsek IPTU Maruful Amaly, SH. Mengatakan, Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna Cipta Kondisi dalam memelihara Situasi Kamtibmas agar tetap kondusif terutama menjelang NATARU dan tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.
“Kegiatan penertiban knalpot racing/brong metode hunting merupakan kegiatan lanjutan razia knalpot racing yang telah dilaksanakan oleh Polsek utan beberapa hari yang lalu, adapun Kegiatan ini, akan terus di lakukan secara kontinu sampai terlihat benar benar tidak ada lagi masyarakat pengguna jalan dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Tegas Kapolsek Utan Iptu Maruful Amaly, SH. pada media ini, Kamis (21/12/23).
“Saat ini kendaraan jenis Suzuki Satria FU tanpa Nopol milik Junaidi 21 tahun diamankan di Polsek Utan, dan meminta kepada pemilik kendaraan agar melengkapi kendaraan dan mengganti Knalpot racing/Brong tersebut dengan Knalpot Standar serta membawa surat-surat kendaraan, ” Tutup Kapolsek. (Adb)